Senin, 25 Juli 2016

INI DAFTAR KORBAN BANJIR DI CARITA BANTEN

Satu keluarga meninggal dunia di dalam mobil, Senin (25/7/2016), akibat diterjang banjir lumpur di dekat Lippo Carita, Anyer, Banten, Minggu (24/7/2016).

"Ya, benar, diduga di dalam mobil itu berisi satu keluarga," kata Kepala Sub Bagian Humas Basarnas M Hernanto seperti dikutipTribunnews, Senin.




Hernanto menjelaskan, kejadian bermula saat hujan deras mengguyur wilayah Banten dan sekitarnya. Usai hujan, banjir lumpur terjadi di Desa Sukajadi, Pandeglang, Banten.

Banjir lumpur tersebut datang tiba-tiba dengan ketinggian hampir satu meter dan menerjang mobil tersebut.

Tidak hanya menimpa mobil, banjir lumpur juga menyebabkan ratusan warga Sukajadi dievakuasi.

Secara terpisah, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bahwa keempat korban tersebut meninggal dunia diduga karena keracunan gas monoksida (CO) akibat kendaraan tetap dihidupkan saat terjebak dalam longsor dalam waktu yang cukup lama. Korban ditemukan saat kendaraan masih dalam keadaan hidup.

Sutopo mengatakan, hujan deras disertai air laut telah menyebabkan banjir bandang melanda empat desa di Kecamatan Labuan, yaitu Desa Teluk, Cigondang, Labuan, Kalang Anyar, dan dua desa di Kecamatan Carita, yaitu Sukajadi dan Carita Kampung Cengkara pada Minggu sekitar pukul 21.00 WIB.

Hujan deras menyebabkan longsor di perbukitan yang kemudian menimbulkan banjir bandang. Pada saat bersamaan, air laut pasang sehingga banjir menggenangi permukiman setinggi 50-150 cm.

"Pada saat kejadian, beberapa mobil yang melintas di Jalan Raya Carita Labuan Km 9 Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, terjebak lumpur setinggi 50 cm," kata Sutopo melalui siaran pers, Senin.

Keempat korban adalah satu keluarga, yaitu Evi Lutfiah (41), Ahmad A Yani (52), Syarifatul Ginayah (18), dan M Fahri (6). Korban baru bisa diangkut pada Senin pagi setelah empat alat berat diturunkan untuk membuka akses jalan yang tertutup material longsor dari Gunung Asepan.( http://regional.kompas.com)




Selasa, 19 Juli 2016

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016
Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah




Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa 1)  Kurikulum 2013 pada pendidikan  dasar  dan  pendidikan menengah  mencakup  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah (SD/MI),  Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah (SMP/MTs),  Sekolah  Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah (SMA/MA),  dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). 2) Kurikulum 2013 pada pendidikan  dasar  dan  pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.  kerangka dasar kurikulum; dan b.  struktur kurikulum. 3)  Pelaksanaan  pembelajaran  pada  Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah  (SD/MI)  dilakukan  dengan  pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika  dan  Pendidikan  Jasmani  Olahraga  dan Kesehatan  (PJOK)  sebagai  mata  pelajaran  yang  berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI. 4)  Pelaksanaan  pembelajaran  pada  Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah  Tsanawiyah  (SMP/MTs),  Sekolah Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah  (SMA/MA),  dan  Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan  dengan  pendekatan  pembelajaran  sebagai  mata pelajaran yang berdiri sendiri.









Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa 1)  Kompetensi inti  pada kurikulum 2013 merupakan  tingkat kemampuan  untuk  mencapai standar  kompetensi  lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. 2)  Kompetensi  dasar  merupakan  kemampuan  dan  materi pembelajaran  minimal  yang  harus  dicapai  peserta  didik untuk  suatu  mata  pelajaran  pada masing-masing  satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. 3)  Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) terdiri atas: a. kompetensi inti sikap spiritual; b. kompetensi inti sikap sosial; c.  kompetensi inti pengetahuan; dan d. kompetensi inti keterampilan. 4)  Kompetensi dasar pada kurikulum 2013  berisi  kemampuan dan  materi  pembelajaran  untuk  suatu  mata  pelajaran  pada masing-masing  satuan  pendidikan yang  mengacu  pada kompetensi inti. 5) Kompetensi inti  dan  kompetensi  dasar  digunakan  sebagai dasar  untuk  perubahan  buku  teks  pelajaran  pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.







Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku, maka ketentuan yang  mengatur  tentang  Kompetensi  Inti,  Kompetensi  Dasar, Muatan  Pembelajaran  dalam  Struktur  Kurikulum,  Silabus, Pedoman  Mata  Pelajaran,  dan  Pembelajaran  Tematik  Terpadu sebagaimana  diatur  dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  57  Tahun  2014  tentang  Kurikulum  2013 Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah,  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  58  Tahun  2014  tentang Kurikulum  2013  Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  59  Tahun  2014  tentang  Kurikulum  2013  Sekolah Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah,  dan  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  60  Tahun  2014  tentang Kurikulum  2013  Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah  Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

LINK 1 DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI (KI) DAN KOMPETENSI DASAR (KD) PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH BERIKUT LAMPIRANNYA (Klik disini)


LINK 2 DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI (KI) DAN KOMPETENSI DASAR (KD) PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH BERIKUT LAMPIRANNYA  (Klikdisini)




BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Kamis, 14 Juli 2016

PERMENDIKBUD NOMOR 023 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No 023 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyataka bahwa Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.






Berdasarkan Pasal 1 Dalam Permendikbud No 023 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 3 4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

PERMENDIKBUD NO0 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN


Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 023 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud No 023 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan: a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun; b. menyusun kisi-kisi penilaian; c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian; d. melakukan analisis kualitas instrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan: a. menetapkan KKM; b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran; c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; d. melakukan analisis kualitas instrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.  

Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: a. menyusun kisi-kisi penilaian; b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; c. melakukan analisis kualitas instrumen; d. melakukan penilaian; e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 023 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Link 1 Download Permendikbud No 023 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (KlikDisini)


Link 2 Download Permendikbud No 023 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan  (Klik Disini)



BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 021 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (Klik disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 022 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (Klik disini)
                                                                       

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 023 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (Klik disini)






BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

PERMENDIKBUD NOMOR 022 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa (1)  Standar  Proses  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah selanjutnya  disebut Standar Proses  merupakan  kriteria mengenai  pelaksanaan  pembelajaran  pada  satuan pendidikan  dasar  dan  satuan  pendidikan  dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. (2)  Standar  Proses  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.





Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar  Proses  Untuk  Satuan  Pendidikan  Dasar  dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 PERMENDIKBUD NO 022 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


Berdasarkan Lampiran Permendikbud No 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Komponen RPP terdiri atas:
a.  identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.  identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.  kelas/semester;
d.  materi pokok;
e.  alokasi  waktu  ditentukan  sesuai  dengan  keperluan  untuk pencapaian  KD  dan  beban  belajar  dengan  mempertimbangkan jumlah  jam  pelajaran  yang  tersedia  dalam  silabus  dan  KD  yang harus dicapai;
f.  tujuan  pembelajaran  yang  dirumuskan  berdasarkan  KD,  dengan menggunakan  kata  kerja  operasional  yang  dapat  diamati  dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.  kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.  materi  pembelajaran,  memuat  fakta,  konsep,  prinsip,  dan  prosedur yang  relevan,  dan  ditulis  dalam  bentuk  butir-butir  sesuai  dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.  metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana  belajar  dan  proses  pembelajaran  agar  peserta  didik mencapai  KD  yang  disesuaikan  dengan  karakteristik  peserta  didik dan KD yang akan dicapai;
j.  media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.  sumber  belajar,  dapat  berupa  buku,  media  cetak  dan  elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.  langkah-langkah  pembelajaran  dilakukan  melalui  tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.  penilaian hasil pembelajaran.

Selengkapnya Download Permendikbud No 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya 

Link 1 Download Permendikbud No 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya (Klik Disini)


Link 2  Download Permendikbud No 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya (Klik Disini)



BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 021 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (Klik disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 022 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (Klik disini)



BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 023 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (Klik disini)






BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

PERMENDIKBUD NOMOR 021 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 021 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa
(1)  Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya   disebut  Standar  Isi terdiri  dari  Tingkat Kompetensi  dan  Kompetensi Inti sesuai  dengan  jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 
(2)  Kompetensi Inti  meliputi  sikap  spiritual,  sikap  sosial, pengetahuan dan ketrampilan.





(3)  Ruang  lingkup  materi  yang  spesifik  untuk  setiap  mata pelajaran  dirumuskan  berdasarkan  Tingkat  Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 
(4)  Standar  Isi  untuk  muatan  peminatan  kejuruan  pada SMK/MAK  setiap  program  keahlian  diatur  dalam Peraturan Direktur  Jenderal Pendidikan Menengah.
(5)  Pencapaian  Kompetensi  Inti  dan  penguasaan  ruang lingkup  materi  pada  setiap mata  pelajaran  untuk  setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis  pendidikan  tertentu  ditetapkan  oleh  Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
(6)  Perumusan  Kompetensi  Dasar  pada  setiap  Kompetensi Inti  untuk  setiap  mata  pelajaran  sesuai  dengan  jenjang dan  jenis  pendidikan  tertentu  ditetapkan  oleh  Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
(7)  Perumusan  Kompetensi  Dasar  pada  Kompetensi  Inti Sikap  Spiritual  sebagaimana  yang  dimaksud  pada  ayat (6)  pada  mata  pelajaran  Pendidikan  Agama  dan Budipekerti disusun secara jelas.
(8)  Perumusan  Kompetensi  Dasar  pada  Kompetensi  Inti Sikap  Soial  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6)  pada mata  pelajaran  Pendidikan  Pancasila  dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.
(9)  Standar  Isi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tercantum pada  Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan  Menteri ini. 

PERMENDIKBUD NO 021 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 021 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Satuan Pendidikan  Dasar dan Satuan  Pendidikan  Menengah wajib menyesuaikan  dengan  Peraturan  Menteri  ini  paling  lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas. 

Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud No 021 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  64  Tahun  2013 tentang Standar  Isi  untuk  Satuan  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Selengkapnya Download Permendikbud No 021 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah berserta lampirannya

Link 1 Download Permendikbud No 021 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah berserta lampirannya (Klik Di Sini)


Link 2 Download Permendikbud No 021 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah berserta lampirannya (Klik Di Sini)


BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 021 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (Klik disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 022 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (Klik disini)
                                                                       

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 023 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (Klik disini)



BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

PERMENDIKBUD NOMOR 020 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 020 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.



Dalam Pasal 1 Permendikbud No 020 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa (1)  Standar  Kompetensi  Lulusan  Pendidikan  Dasar  dan Menengah  digunakan  sebagai  acuan  utama  pengembangan standar  isi,  standar  proses,  standar  penilaian  pendidikan, standar  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  standar  sarana dan  prasarana,  standar  pengelolaan,  dan  standar pembiayaan.  (2)  Standar  Kompetensi  Lulusan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) meliputi:  a) Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;  b) Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan  c) Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.  (3)  Standar  Kompetensi  Lulusan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 




Dalam Pasal 2 Permendikbud No 020 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor  54  Tahun  2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 020 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Selengkapnya silahkan download 1 Permendikbud No 020 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Link 1 download 1 Permendikbud No 020 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah (Klik Disini)


Link 1 download 1 Permendikbud No 020 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah (Klik Disini)



BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (Klik disini)



BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Minggu, 10 Juli 2016

JADWAL PENDAFTARAN PENERIMAAN CPNS TAHUN 2016

Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang masih menjadi pilihan favorit sebagian pencari kerja yang berasal dari lulusan perguruan tinggi. Itulah sebabnya ada saja orang yang menghalalkan segala cara untuk dapat menjadi CPNS/PNS.  Baru-baru ini terungkap salah seorang yang bernama IR diduga telah melakukan penipuan CPNS dengan mengeruk uang korban sampai Rp 14 miliar. Artinya, masih banyak orang yang mau di rayu oleh IR karena berharap jadi PNS.




Penipuan CPNS juga tidak hanya dilakukan secara fisik tetapi juga dalam bentuk penipuan Informasi. Sampai saat ini masih beredar Jadwal Palsu penerimaan CPNS tahun 2016. Padahal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai kementerian yang bertanggungjawab atas mekanisme penerimaan CPNS sampai saat ini (10 Juli 2016) belum menetapkan jadwal penerimaan CPNS tahun 2016.

Sekali lagi perlu saya Ingat kepada rekan sahabat terutama calon guru, jangan sampai tertipu, Informasi Jadwal dan persyaratan penerimaan CPNS secara resmi akan dipublikasi di website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara atau melalui alamat http://www.menpan.go.id/



Bagi Anda yang sangat berminat menjadi CPNS / ASN, Anda memang tidak salah untuk mencari informasi pendaftaran CPNS 2016 melalui berbagai media. Namun harus diingat ketika Anda menemukan Informasi Pendaftaran CPNS, seperti Jadwal Pendaftaran / Penerimaan CPNS 2016, Mekanisme atau Persyataran CPNS 2016 dan lainnya, secepatnya Anda buka website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara atau melalui alamat http://www.menpan.go.id/ untuk memastikan keabsahan informasi tersebut

Berikut ini saya berikan contoh  Jadwal PALSU Pendaftaran Penerimaan CPNS 2016 yang beredar dibeberapa media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
Kota D.I. Yogyakarta 03 September – 17 September 2016  (PALSU)
Provinsi Aceh 15 September – 29 September 2016 (PALSU)
Kabupaten Sidoharjo 01 September – 15 September 2016 (PALSU)
Kabupaten Bekasi 06 Oktober – 20 Oktober 2016 (PALSU)
Kabupaten Muara Enim 08 September 22 September 2016 (PALSU)
Kabupaten Musi Rawas 27 Agustus – 10 September 2016 (PALSU)
Kabupaten Muratara 08 September – 22 September 2016 (PALSU)
Kabupaten Ogan Ilir 08 September – 22 September 2016 (PALSU)
Kabupaten OKI 08 September -22 September 2016 (PALSU)
Kabupaten OKU 05 September – 19 September 2016 (PALSU)
Kabupaten OKU Selatan 03 September – 17 September 2016 (PALSU)
Kabupaten PALI 08 September – 22 September 2016 (PALSU)
Kota Bekasi 26 September – 10 Oktober 2016 (PALSU)
Kota Bogor 15 September – 29 September 2016 (PALSU)
Kota Lubuk Linggau 03 September – 17 September 2016 (PALSU)
Kota Pagar Alam 08 September – 22 September 2016 (PALSU)
Kota Surabaya 29 Agustus – 12 September 2016 (PALSU)
Ibukota Jakarta 04 September – 18 September 2016 (PALSU)
Jawa Barat 11 September – 24 September 2016 (PALSU)
Jawa Timur 29 Agustus – 15 September 2016 (PALSU)
Jawa Tengah 10 September – 24 September 2016 (PALSU)

Jadwal Pendaftaran PALSU Formasi Khusus CPNS 2016.
Lulusan Cum Laude 25 September – 9 Oktober 2016. (PALSU)
Atlit Berprestasi dan Pelatih Berprestasi 02 Oktober – 16 Oktober 2016 (PALSU)
Unit Percepatan Pembangunan Papua 24 September – 19 Oktober 2016 (PALSU)
Disabilitas 03 November – 16 November 2016 (PALSU)
SM-3T 09 Desember – 23 Desember 2016 (PALSU)
KENAPA PALSU, KARENA SAMPAI SAAT INI (10 JULI 2016) KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI (KEMENPAN-RB) BELUM MERILIS ATAU MEMPUBLIKASIKAN JADWAL PENDAFTARAN / PENERIMAAN CPNS TAHUN 2016



Informasi pendaftaran CPNS 2016  yang pasti dapat dipertanggungjawabkan adalah Penerimaan Aparatur Sipil Negara (PNS/CPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan. Pengumuman Penerimaan ASN/PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT disampaikan secara resmi melalui website pemerintah yakni website Kementerian Kesehatan (kemkes.go.id dan ropeg.kemkes.go.id) dan website Pendaftaran Penerimaan ASN/PNS/CPNS tahun 2016 di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) pada tanggal 30 Mei 2016. Sedangkan Jadwal / waktu  Pendaftaran secara on­line melalui website Pendaftaran Penerimaan ASN/PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) ditetapkan tanggal 1 s.d 7 Juni 2016. KENAPA INFO INI ASLI, KARENA DISAMPAIKAN SECARA RESMI MELALUI WEBSITE PEMERINTAH YAKNI WEBSITE KEMENTERIAN KESEHATAN (KEMKES.GO.ID)




Informasi pendaftaran CPNS 2016  yang agak valid adalah Rencana Penerimaan Guru Garis Depan (GGD). Dalam Penerimaan Guru Garis Depan ( GGD ) Tahun 2016 tersedia kouta sebanyak 7.000 guru yang akan ditempatkan di 93 kabupaten daerah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang tersebar pada 28 provinsi. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan program GGD pada 2015 lalu yang mengirimkan 798 orang guru. Mendikbud Anies Baswedan meminta para bupati menerima para guru di daerahnya masing­masing dengan tangan terbuka dan tidak memandang mereka lebih dari sekadar tambahan pegawai. NAMUN, TERKAIT SYARAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PENERIMAAN GURU GARIS DEPAN ( GGD ) TAHUN 2016 JUGA BELUM DIPUBLIKASIKAN.





BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Sabtu, 09 Juli 2016

INI PERMOHONAN MAAF PEMERINTAH SOAL MENINGGALNYA PEMUDIK DI TOL BREBES

Sebelumnya diberitakan bahwa Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri seharusnya minta maaf kepada publik, khususnya kepada keluarga korban yang meninggal di 'jalur neraka' mudik Lebaran 2016. Namun bukannya minta maaf, IPW melihat Polri malah cenderung membuka polemik tentang sejumlah orang yang tewas dalam kemacetan parah di tol Brebes.






IPW menyayangkan sikap Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto yang mengatakan korban meninggal akibat mudik tidak hanya terjadi di arena kemacetan tol Brebes, tapi juga terjadi di tempat lain. Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan Agung seharusnya tak perlu membuka polemik, tapi cukup berjiwa besar dan secara kesatria mundur sebagai Kakorlantas.

"Sebab nyata-nyata sudah gagal melakukan rekayasa lalulintas di kawasan Brebes dan Jateng sehingga jalur mudik stagnan selama 25 jam dan berubah menjadi 'jalur neraka'," ujarnya, Jumat (8/7).

IPW berharap Presiden Jokowi peduli dengan kasus tewasnya sejumlah orang di jalur mudik Brebes yang macet total. "Jika terhadap seorang pedagang nasi saja yang digusur Satpol PP di Banten, Jokowi peduli dan memberikan sumbangan, seharusnya Presiden lebih peduli lagi dengan nasib para pemudik yang tewas akibat kemacetan parah di tol Brebes," jelas Neta.

Seperti diberitakan sebelumnya, kemacetan arus mudik di pintu keluar Tol Brebes Timur, Jawa Tengah, 'memakan' korban. Data Pemerintah Kabupaten Brebes, 12 orang meninggal diduga tidak kuat menghadapi macet. Hingga saat ini jumlah korban yang tercatat adalah 18 orang meninggal dunia.

Ada 12 orang meninggal diduga karena kelelahan, empat orang karena kecelakaan lalu lintas, satu orang karena tertabrak kereta api, dan satu orang terkena setrum. Ada 12 orang pemudik yang meninggal, dan enam lainnya adalah warga lokal atau non-pemudik (republika.co,id)

PERMOHONAN MAAF PEMERINTAH SOAL MENINGGALNYA PEMUDIK DI TOL BREBES


Ini Permohonan Maaf Pemerintah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, atas peristiwa kemacetan panjang di Brebes beberapa hari lalu, yang disebut mengakibatkan belasan orang meninggal dunia‎.

"Saya Mendagri, atas nama pemerintah, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang mudik, khususnya kepada keluarga yang tertimpa musibah," ujar Tjahjo, Sabtu (9/7).




Pemerintah, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, sebenarnya telah berusaha secara maksimal mempercepat pembangunan jalan tol maupun melakukan perbaikan sejumlah ruas jalan utama. Sehingga memudahkan ‎dan memberi kenyamanan masyarakat untuk mudik melalui jalan darat.

Namun ternyata masih terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Kemacetan panjang tidak saja merugikan masyarakat yang hendak mudik secara materi. Bahkan ada yang disebut-sebut meninggal dunia akibat kelelahan, karena tidak bisa segera ditangani secara medis.

"Adanya musibah dan masih adanya kekurangnyamanan dalam perjalanan, menjadi evaluasi kami, pemerintah. Khususnya Kemendagri. Sekali lagi sebagai Mendagri, kami mohon maaf," ujar Tjahjo (jpnn,com)




BACA INFORMASI PENTING LAINNYA