Kamis, 14 Juli 2016

PERMENDIKBUD NOMOR 022 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa (1)  Standar  Proses  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah selanjutnya  disebut Standar Proses  merupakan  kriteria mengenai  pelaksanaan  pembelajaran  pada  satuan pendidikan  dasar  dan  satuan  pendidikan  dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. (2)  Standar  Proses  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.





Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar  Proses  Untuk  Satuan  Pendidikan  Dasar  dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 PERMENDIKBUD NO 022 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


Berdasarkan Lampiran Permendikbud No 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Komponen RPP terdiri atas:
a.  identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.  identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.  kelas/semester;
d.  materi pokok;
e.  alokasi  waktu  ditentukan  sesuai  dengan  keperluan  untuk pencapaian  KD  dan  beban  belajar  dengan  mempertimbangkan jumlah  jam  pelajaran  yang  tersedia  dalam  silabus  dan  KD  yang harus dicapai;
f.  tujuan  pembelajaran  yang  dirumuskan  berdasarkan  KD,  dengan menggunakan  kata  kerja  operasional  yang  dapat  diamati  dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.  kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.  materi  pembelajaran,  memuat  fakta,  konsep,  prinsip,  dan  prosedur yang  relevan,  dan  ditulis  dalam  bentuk  butir-butir  sesuai  dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.  metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana  belajar  dan  proses  pembelajaran  agar  peserta  didik mencapai  KD  yang  disesuaikan  dengan  karakteristik  peserta  didik dan KD yang akan dicapai;
j.  media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.  sumber  belajar,  dapat  berupa  buku,  media  cetak  dan  elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.  langkah-langkah  pembelajaran  dilakukan  melalui  tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.  penilaian hasil pembelajaran.

Selengkapnya Download Permendikbud No 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya 

Link 1 Download Permendikbud No 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya (Klik Disini)


Link 2  Download Permendikbud No 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya (Klik Disini)



BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 021 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (Klik disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 022 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (Klik disini)



BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 023 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (Klik disini)






BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar