Berikut ini info menarik tentang rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan Pencarairan Gaji Ke 13 tahun 2016 yang bersumber dari finance.detik.com. Menurut info tersebut pencairan gaji ke-13 dan ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan bersamaan. Karena harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Gaji ke-14 yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), akan cair lebih dahulu, yakni pada bulan ini. Untuk gaji ke-14 ini hitungannya adalah satu kali gaji pokok, tanpa tunjangan.
Sedangkan gaji ke-13, akan cair pada Juli 2016. Gaji ke-13 besarannya adalah satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan.
THR dan gaji ke-13 ini adalah untuk PNS, serta anggota TNI/Polri. Pensiunan juga akan mendapatkan hal yang sama.
"Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, dilansir dari situs Kementerian PAN-RB, Kamis (2/6/2016).
Ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden," terang Setiawan.
Gaji ke-13 untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. "Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan," jelas Setiawan.
Sumber: http://finance.detik.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar